Tekankan Pendidikan Politik, Wali Kota Probolinggo Minta Bantuan Parpol

PENTING : Pentingnya pendidikan politik bagi siswa. Wali Kota minta bantuan partai politik.- Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

JAWA TIMUR - Wali Kota Probolinggo Aminuddin meminta kepada partai politik agar dana bantuan keuangan partai politik ditekankan untuk pendidikan politik dan transparansi penggunaan dana bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya berharap dengan adanya dana bantuan itu, parpol bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya sesuai keperuntukannya," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya dana bantuan keuangan parpol itu 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Wali kota Aminuddin juga mengingatkan agar bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada Bakesbangpol maupun lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:DPR Sebut Kenaikan Gaji Hakim Ciptakan Kepastian dan Keadilan Hukum

BACA JUGA:Siswa Dirugikan, SD di Paal Merah Tak Gelar Ujian Sesuai Jadwal

"Saya mengingatkan kembali bahwa dana bantuan itu untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Bakesbangpol maupun lembaga pemeriksa BPK, untuk memastikan dana dari APBD itu bermanfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi lokal," katanya.

Sementara Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Sonhadji dalam laporannya mengatakan bahwa bantuan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik dan mendukung pendidikan politik bagi masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana parpol.

"Bantuan keuangan itu sudah diterima masing-masing parpol melalui mekanisme transfer yang telah dicairkan pada bulan Mei 2025," ujarnya.

Bantuan keuangan parpol di Kota Probolinggo itu merupakan yang terbesar secara nasional, di mana jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dikalikan Rp6.151 per suara yang diberikan setiap tahun sekali pada triwulan pertama dengan alokasi anggaran Rp863 juta lebih untuk tujuh parpol.

Pemberian bantuan keuangan parpol itu sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional parpol sesuai Permendagri Nomor 78/2020 tentang Perubahan Peraturan atas Permendagri Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan