Dorong Raperda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Anggota Komisi V DPRD Banten, Hasbi Sidiki.-antara-Jambi Independent

Legislator DPRD Provinsi Banten mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah perlindungan terhadap jutaan pekerja rentan yang belum tercakup dalam program Jamsostek.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Hasbi Sidiki, di Serang, Rabu menyebutkan bahwa dari sekitar 5,63 juta pekerja di Banten, baru 2,29 juta atau 40,1 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Artinya masih ada sekitar 3,3 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu pekerja informal, buruh harian, nelayan, petani, pedagang kecil, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya,” ujar Hasbi.

Hasbi menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya fokus melindungi pekerja sektor formal. “Ketika kita bicara kebijakan untuk rakyat, kita juga punya tanggung jawab melindungi mereka yang hidup dalam kondisi rendah. Ketika terkena musibah, keluarga mereka bisa langsung jatuh miskin,” katanya.

BACA JUGA:Said Iqbal Apresiasi Kebijakan BSU dengan Catatan

BACA JUGA:Emily Nahon, Calon Pilar Kokoh di Lini Belakang Timnas Putri Indonesia

Hasbi mengungkapkan bahwa keterbatasan literasi hukum di kalangan pekerja bukan penerima upah turut menyebabkan rendahnya cakupan perlindungan sosial.

Menurut Hasbi, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten dapat menyalurkan bantuan iuran melalui skema yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Namun, hingga kini Provinsi Banten belum memiliki dasar hukum yang spesifik untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja sektor informal. “Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 memang sudah ada, tapi ruang lingkupnya terbatas dan belum menyentuh aspek pembiayaan bantuan bagi kelompok miskin dan rentan,” ujar Hasbi.

Karena itu, ia menilai pentingnya Raperda sebagai bentuk tanggung jawab politik. “Ini adalah upaya menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program bantuan iuran BPJS. Dari sisi filosofis, kita berpegang pada Pancasila dan UUD 1945. Dari sisi sosiologis, realitas sosial kita masih timpang. Dan dari sisi yuridis, ada banyak regulasi nasional yang bisa dijadikan acuan,” ujar Hasbi.

Dengan adanya Raperda tersebut, DPRD Banten berharap angka kemiskinan dapat ditekan, beban sosial masyarakat berkurang, dan kesejahteraan pekerja meningkat. “Kami yakin, regulasi ini akan membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat Banten,” ujar Hasbi.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menyalurkan manfaat sebesar Rp1,1 triliun kepada peserta di Provinsi Banten. Untuk program beasiswa, dana sebesar Rp67,25 miliar telah diberikan kepada lebih dari 15.000 anak peserta yang meninggal dunia. Namun cakupan kepesertaan, khususnya di ekosistem desa, masih belum optimal.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan