Arus Ungkap Persiapan Musda Golkar

Wakil ketua DPRD Sulteng, yang juga Ketua DPD Partai Golkat Sulteng, Arus Abdul Karim.-antara-Jambi Independent
Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah M. Arus Abdul Karim mengungkapkan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulteng.
"Tanggal 15 Juni 2025, saya diundang ke Jakarta, untuk menentukan jadwal pelaksanaan Musda," katanya di Palu, Rabu.
Musda itu untuk memilih Ketua Golkar Sulteng periode 2025-2029. Arus sendiri merupakan Ketua Golkar Sulteng selama dua periode yakni 2016-2025.
Terkait banyaknya usulan kader yang menginginkan dia maju kembali, Arus menegaskan jika dia adalah seorang kader yang taat asas. Dimana, akan patuh pada mekanisme yang mengatur tentang tata cara pemilihan ketua Golkar.
BACA JUGA:Dorong Raperda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
BACA JUGA:Said Iqbal Apresiasi Kebijakan BSU dengan Catatan
"Kalau ada usulan, saya mengikuti apa perkataan pimpinan teratas. Semua rekan-rekan saya yang ada di daerah, mengajak saya untuk masing bersama-sama membangun partai Golkar," katanya menegaskan.
Disinggung soal kesuksesan membangun Golkar Sulteng selama ini, dia menegaskan jika itu bukan kerja dia sebagai ketua DPD. Tetapi itu kerja semua pihak, yang ingin Golkar menjadi partai yang besar dan solid.
Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala menegaskan solid mendukung Arus Abdul Karim, untuk kembali menjabat sebagai ketua DPD I Golkar Sulteng.
“Kalau musda digelar besok, Golkar Morut tanpa ragu mendukung kakanda Arus. Semangat kami di DPD II, khususnya Morut, sangat menggebu-gebu untuk membesarkan partai di bawah kepemimpinan beliau,” katanya.
Tak hanya Morut, Warda meyakini dukungan terhadap Arus Abdul Karim juga bergema di sebagian besar DPD II Golkar se-Sulteng. Menurutnya, mayoritas jajaran DPD II masih menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD Sulteng itu untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode ketiga.
Pihaknya berharap DPP Partai Golkar mempertimbangkan kebijakan khusus atau memberikan diskresi, terhadap ketentuan AD/ART yang membatasi masa jabatan dua periode.(*)