KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti, Terkait Kasus Suap RAPBD

Mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti Ditahan KPK Terkait Kasus Uang Ketok Palu RAPBD. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat  13 Juni 2025.

 “Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka S (Suliyanti),” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 November 2017 di dua lokasi, yakni Jambi dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, total 16 orang diamankan, terdiri dari 12 orang di Jambi dan empat lainnya di ibu kota.

BACA JUGA:Soroti Kasus Penundaan Jadwal Ujian, Ombudsman Jambi: Ini Murni Kelalaian

BACA JUGA:Tegas dan Tunjukkan Komitmen Inklusivitas, Diza Ungkap Pentingnya Keberagaman

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta uang pelicin atau "uang ketok palu" kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, guna meloloskan RAPBD 2017 dan 2018.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui pengusaha Paut Syakarin, yang merupakan orang kepercayaannya, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang itu kemudian didistribusikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi dengan nilai bervariasi, antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang, tergantung jabatan dan pengaruh politik masing-masing anggota dewan.

Sebagai imbalan, Paut Syakarin disebut menerima paket proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Proyek tersebut diberikan oleh Gubernur sebagai bentuk balas jasa atas dukungan dalam menyukseskan pengesahan RAPBD.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang mencakup unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta.

Penahanan Suliyanti menambah daftar panjang aktor politik di Jambi yang terjerat dalam skandal suap besar tersebut.

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan