Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat, Positif Narkoba dan Langgar Kode Etik

PELANGGARAN : Pemberhantian secara tidak hormat anggotaa Polisi di Polres Tanjab Barat.-Ade/Jambi Independent-Jambi Independent

KUALA TUNGKAL – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, Briptu Herry Trimawanto Zega, diberhentikan tidak dengan hormat dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan pemberhentian ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Herry dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, pada Selasa 17 Juni 2025. 

Kapolres menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut diambil setelah hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran serius.

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 30 hari dan saat dilakukan pengecekan urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," ungkap Kapolres Agung Basuki.

BACA JUGA:Fadhil Pertahankan Predikat WTP, Atas Laporan Keuangan Daerah

BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Beri Bantuan Korban Kebakaran Di RT 4 Desa Kademangan

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Briptu Herry terbukti menggunakan amfetamin jenis sabu-sabu. Sebagai langkah tegas, laporan dari Polres Tanjung Jabung Barat disampaikan kepada Kapolda Jambi, yang kemudian memberikan petunjuk untuk dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolres menambahkan bahwa meskipun pihak kepolisian telah melakukan upaya pembinaan terhadap yang bersangkutan, tindakan tersebut bukanlah yang pertama kali. "Selama saya menjabat sebagai Kapolres, yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa. Hari ini kami menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas anggota yang melanggar," tegas Kapolres yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2004.

Kapolres juga menjelaskan bahwa keputusan Kapolda Jambi pada Februari 2025 menyatakan bahwa Briptu Herry tidak lagi layak menjadi anggota Polri, sehingga pemberhentian ini menjadi keputusan akhir.

"Harapan kami, kejadian seperti ini adalah yang pertama dan terakhir. Kami ingin setiap anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Barat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjunjung tinggi profesionalisme," kata Kapolres.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga disiplin, kode etik, dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta organisasi Polri itu sendiri. “Jangan pernah menyakiti hati masyarakat, baik melalui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana," imbau Kapolres Agung Basuki. (CR01/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan