Sepasang Kekasih Jadi Sindikat Curanmor, Gunakan Mobil Rental untuk Aksi Pencurian

Sepasang kekasih terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Kota Jambi, Selasa 17 Juni 2025, dihadirkan ke persidangan, Selasa 17 Juni 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Jambi – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Jambi kembali terbongkar. Dua pelaku, yakni Beny Kok Cong dan Melina Saputri, kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan kampus Universitas Adiwangsa Jambi.

Berdasarkan berkas perkara yang dibacakan di persidangan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir Kampus Universitas Adiwangsa, Jalan Sersan Muslim, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, Melina menyewa sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi BH 1216 YI. Ia kemudian menjemput Beny untuk menuju lokasi pencurian. Setibanya di parkiran kampus, Beny turun dan menyasar sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 6561 ZK milik saksi Roce.

Beny menggunakan kunci T modifikasi merusak dan menyalakan kendaraan, lalu membawa kabur motor tersebut. Sementara Melina menunggu di dalam mobil rental yang digunakan sebagai sarana transportasi mereka.

BACA JUGA:Korban Ingin Dikuburkan Dekat Makam Ibu

BACA JUGA:Puluhan Anggota Geng Motor Diciduk, Usai Tawuran Berdarah di Muaro Jambi

Dari pengakuan terdakwa di persidangan, Beny menyebut bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain seperti Universitas Jambi, RS Bhayangkara, dan RS Raden Mattaher. 

“Hasil penjualan motor curian mencapai Rp3 juta, setelah dibagi dengan rekannya bernama Abas,” ungkapnya.

Selain menggunkan mobil rental, Beny juga pernah menggunakan aplikasi transportasi online saat melakukan pencurian di kawasan JBC. Selain Brio, terdakwa Melina juga diketahui pernah menyewa mobil Suzuki Ertiga yang juga digunakan untuk keperluan aksi curanmor. “Ertiga dulu pernah dipakai Beny,” ungkap Melina di persidangan.

Beny menjelaskan bahwa ia menggunakan kunci T yang dibuat oleh seseorang khusus untuk membuka kontak motor. Ia mengaku telah mencuri setidaknya lima unit sepeda motor menggunakan metode tersebut.

Saat ditanya oleh hakim anggota Suwarjo mengenai jenis motor yang paling sulit untuk dicuri, Beny menjawab bahwa motor dengan sistem pengaman remote menjadi yang paling sulit untuk dibobol. Dalam pengakuannya, Beny juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi korban pencurian motor.

“Motor dengan kunci remote lebih sulit (dibobol). Setidaknya sudah lima kali. Yang sulit (dibobol) motor yang menggunakan kunci remote,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, termasuk dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak atau menggunakan alat bantu seperti kunci palsu. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan