Buron Dua Tahun, Kerap Berpindah Tempat, Pelaku Pencurian Akhirnya Ditangkap Polsek Kota Baru

Spesialis bongkar rumah diciduk anggota Polsek Kota Baru, setelah 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Setelah dua tahun dalam pelarian, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi. Pelaku diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah menjadi buron sejak tahun 2023. “Tersangka merupakan DPO dalam kasus pencurian di rumah kosong yang sedang direnovasi. Dari hasil pemeriksaan, dia juga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa,” kata AKP Jimi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Imanuel Nababan alias Birong (35), warga Lorong Sawit 2, RT 29, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

BACA JUGA:Minta Umumkan Hukuman Pelaku Kekerasan di Linus

BACA JUGA:Rosalvo Junior Dipertahankan

Dalam kasus ini, seorang rekan pelaku bernama Josua Andre Tambunan sudah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Januari 2023, di rumah kosong yang tengah direnovasi di Jalan S. K. Sahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai. Korban, Anggi Pringgandani, seorang buruh harian, kehilangan sejumlah alat kerja penting yang disimpan di lokasi.

Barang-barang yang dicuri meliputi mesin bor berbagai tipe, mesin gerinda, bor batre, pahat beton, set mata bor, gunting pipa, dan perlengkapan kerja lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp7 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menemukan kondisi rumah yang sudah terbuka paksa, dengan pintu belakang rusak dan jendela dalam keadaan terbuka, yang mengindikasikan adanya pembobolan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Kota Baru terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama terhadap rumah atau bangunan yang tidak berpenghuni dalam waktu lama. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan