Output Kerja Tetap Harus Terukur, Kebijakan WFA bagi ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025)-ANTARA FOTO-Jambi Independent
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny. (*)