Output Kerja Tetap Harus Terukur, Kebijakan WFA bagi ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025)-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto buka suara soal kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini diperbolehkan untuk Work From Anywhere (WFA).

Menurutnya, poin pengawasan dan sistem evaluasi dari masing-masing unit kerja menjadi kunci penting dalam implementasi WFA agar tidak menurunkan kinerja ASN.

“Sebenarnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya,” katanya.

Maka dari itu, ia menuturkan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan.

BACA JUGA:Dua Kali Diteror Bom dalam Seminggu, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

BACA JUGA:Tiga Kabupaten Masuk Zona Rawan Karhutla

Terkait hal ini, ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panduan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing imbas adanya kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).

“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.

Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan