Dua Pejabat Diperindagkop Tak Dapat Bantuan Hukum

DITAHAN: Kadis Perindagkop dan Kabid Perdagangan saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO – Dua pejabat di Pemkab Tebo, Kadis Perindagkop, Nurhasana dan Kabid Perdagangan Tebo, Edi Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo, atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaratebo.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto menegaskan, Pemkab Tebo tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua ASN tersebut.
Ia menyebut, Jumat lalu, Pemkab Tebo telah menerima surat pemberitahuan terkait dua ASN yang tersandung hukum.
Agus menyebut, alasan pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum, karena ini merupakan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:29 WNI Tiba di Jakarta Sore Ini, Evakuasi WNI dari Iran Dilakukan Bertahap
BACA JUGA:Dievaluasi Sesuai Kewenangan Daerah, Sikap Wali Kota Jambi terhadap PT SAS
“Tidak ada pemberian bantuan hukum, karena ini menyangkut dugaan korupsi," katanya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya akan menunjuk Plt di dua jabatan tersebut.
Diketahui, Kejari Tebo menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaratebo, pada dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut di antaranya, Nurhasana Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sofyan Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan.
Dana tersebut merupakan dana dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Kajari bilang, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Perlu kami sampaikan, tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran," ujar Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.
Anggaran untuk pembangunan pasar cukup besar, Rp2,7 miliar dikorupsi Rp1.011.000.000. (wan/enn)