Dievaluasi Sesuai Kewenangan Daerah, Sikap Wali Kota Jambi terhadap PT SAS

LAND CLEARING: Kondisi lahan milik PT SAS yang beberapa waktu lalu dipasang garis Pol PP.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Menyusul adanya sorotan dari Komisi XII DPR RI terkait aktivitas stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aurduri, Wali Kota Jambi, Maulana menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Jambi akan menyikapi persoalan ini berdasarkan peraturan dan kewenangan yang dimiliki.
Maulana menyampaikan bahwa, penataan ruang wilayah (RTRW) Kota Jambi menjadi pedoman utama dalam menilai apakah suatu aktivitas pembangunan atau usaha sesuai atau tidak dengan peruntukannya.
“Kami punya Perda RTRW yang menjadi dasar. Jika ada aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka tentu akan ada tindakan,” ujar Maulana, Senin (23/6).
Maulana menambahkan, pihaknya juga telah melihat dokumen dan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimiliki oleh PT SAS.
BACA JUGA:Kaesang Sebut Banyak Tokoh Besar akan Bergabung dengan PSI
BACA JUGA:Retret Gelombang II Jadi Momen Evaluasi Program MBG
Menurutnya, meskipun perizinan saat ini banyak dikelola pemerintah pusat, Pemerintah Kota tetap memiliki ruang untuk bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap peruntukan lahan atau dampak terhadap lingkungan.
“Perizinan memang dari pusat, tapi soal RTRW itu kewenangan kita. Kalau ada pembangunan yang tidak sesuai, apalagi melanggar RTRW baru, ya akan dievaluasi,” tegas Maulana.
Terkait aktivitas land clearing di lokasi, Maulana mengaku pihaknya masih mendalami data dan fakta di lapangan.
Ia menyebut, jika belum jelas tujuan dari kegiatan tersebut, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan.
“Kalau hanya bersih-bersih lahan tanpa ada tujuan yang jelas, tentu kita pelajari dulu. Tapi kalau sudah masuk ke tahap pembangunan yang tidak sesuai RTRW, itu jelas ada pelanggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi stockpile milik PT SAS, Kamis (19/6).
Dalam kunjungannya, Bambang menyoroti ketidaksesuaian lokasi stockpile dengan Perda RTRW Kota Jambi, serta potensi pencemaran lingkungan, terutama karena kedekatannya dengan intake air bersih PDAM di Aurduri.
“Ini kawasan permukiman dalam RTRW, jelas tidak sesuai. Kami akan panggil direksi PT SAS, PT RMK, serta Pemkot dan Pemprov Jambi untuk klarifikasi dan evaluasi,” ujar Bambang.