Yasir: Kalau Dipaksa Itu Melanggar, Aktivitas PT SAS Dinilai Ilegal

M Yasir.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi  — Polemik terkait rencana aktivitas stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aurduri, Kota Jambi, semakin menuai sorotan. 

Kali ini, penegasan penolakan datang dari Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M Yasir, yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar tata ruang kota.

Yasir menyampaikan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, kawasan Aurduri ditetapkan sebagai wilayah permukiman.

Artinya, segala bentuk kegiatan industri berat, termasuk aktivitas penumpukan batu bara, dilarang dilakukan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Donor Darah, Sambut Hari Bhayangkara

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Dinas Muaro Jambi Terjaring Razia, 70 Persen Kendaraan Nunggak Pajak

"Secara aturan tata ruang, Aurduri bukan zona industri atau tambang. Jadi, rencana PT SAS jelas melanggar dan tidak memiliki legitimasi dari Pemerintah Kota Jambi," tegas Yasir saat ditemui awak media, Selasa (24/6).

Ia juga menyatakan bahwa, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Sri Purwaningsih telah secara resmi menyampaikan penolakan atas rencana tersebut. 

Surat resmi yang menyatakan tidak adanya izin dari Pemkot telah dilayangkan kepada pihak terkait.

Lebih lanjut, Yasir memberikan apresiasi terhadap Komisi XII DPR RI yang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan respons serius pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat Jambi.

“Kami menyambut baik kedatangan Komisi XII yang telah melihat langsung kondisi lapangan. Itu bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, dan kami di DPRD Kota Jambi tetap konsisten untuk menolak keberadaan stockpile di sana,” ujarnya.

Terkait aktivitas pembersihan lahan (land clearing) yang telah dilakukan PT SAS, Yasir menegaskan bahwa, tindakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar legalitas operasional industri.

“Membersihkan lahan tidak bisa diartikan sebagai memiliki izin. Tanpa izin resmi dari pemerintah, segala bentuk kegiatan industri di kawasan permukiman tidak dapat dibenarkan,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan