Sesuai Perwal 32/2018, Retribusi Parkir di Jambi Kini Bisa Dibayar Non Tunai

Pemkot Jambi Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik melalui Sistem Pembayaran Parkir Non Tunai Berbasis QRIS--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan memastikan bahwa pemungutan dan pembayaran retribusi parkir kini semakin fleksibel.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, yang menyatakan bahwa pembayaran retribusi bisa dilakukan baik secara tunai maupun non tunai, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 32 Tahun 2018.
“Pemungutan retribusi parkir di Kota Jambi sudah bisa dilakukan secara tunai maupun non tunai, demi memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa pembayaran secara tunai berarti pengguna jasa membayar langsung kepada bendahara penerima atau pihak bank yang ditunjuk, menggunakan uang tunai.
Sementara itu, metode non tunai dilakukan melalui sarana digital, seperti aplikasi pembayaran elektronik atau kanal perbankan lainnya.
Perwal Nomor 32 Tahun 2018 mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa dokumen yang sah dalam pembayaran retribusi dapat berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), struk pembayaran, atau dokumen lain yang dipersamakan.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik," tambah Maulana.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam membayar retribusi parkir, serta menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan daerah.(*)