Hampir 1.000 Napi Telah Pindah ke Nusakambangan

PINDAH: Proses pemindahan Napi asal Sumatera Utara ke Nusakambangan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa hampir 1.000 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Agus saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Rabu, mengatakan bahwa para narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Terbaru, pihaknya memindahkan 98 warga binaan dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Hampir 1.000 warga binaan telah kami pindahkan ke lapas super maximum dan maximum security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” katanya.
Agus memastikan tindakan redistribusi warga binaan ini didasarkan oleh alasan yang jelas. Penentuan warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan disebut telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen.
BACA JUGA:Sesuai Perwal 32/2018, Retribusi Parkir di Jambi Kini Bisa Dibayar Non Tunai
BACA JUGA:RS Siloam Jambi Silahturahmi dengan Jurnalis, Kenalkan Stroke Ready Hospital
Menurut dia, redistribusi warga binaan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik, melainkan juga tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan aktivitas negatif lainnya.
Di saat yang bersamaan, redistribusi juga untuk menyelamatkan warga binaan dengan risiko tinggi itu dari pelanggaran berkelanjutan yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri.
“Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan sistem pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini,” kata Agus.
Pemindahan narapidana turut dilakukan demi efektivitas pembinaan. Dengan dipindahkan ke lapas yang lebih tepat, narapidana risiko tinggi diharapkan dapat mengalami perubahan sikap menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
Di sisi lain, Agus menyebut langkah redistribusi diambil sebagai upaya mengurai kepadatan penghuni (overcrowded) di lapas dan rutan. Diakuinya, banyak tempat pemasyarakatan di Indonesia dihuni dengan jumlah yang melebihi kapasitas.
Selain redistribusi, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan juga memberikan remisi dan membangun lapas maupun rutan baru untuk menanggulangi permasalahan overcrowded tersebut.
Lebih lanjut Menteri Imipas mengemukakan dukungannya terhadap implementasi pidana non-pemenjaraan, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kementerian Imipas melalui peran Balai Pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif yang sudah terbilang sukses pada kasus anak. Rekomendasi ketetapan diversi dan putusan non-penjara dari pembimbing kemasyarakatan mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak binaan sekitar 250 persen,” katanya. (*)