PT SBPU Siap Ganti Rugi Rp 300 Juta kepada Ahli Waris SAD

Foto bersama Bupati Bambang Bayu Suseno usai pertemuan dengan perwakilan perusajaam dan ahli waris warga SAD. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,.SP., MM, M. Si memimpin Rapat Permasalahan Konflik Sosial antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat Desa Sogo dan PT Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) dengan Ahli Waris Suku Anak Dalam (SAD) Desa Bukit Jaya, Senin 30 Juni 2025.
Dari hasil rapat, kata BBS, disimpulkan bahwa PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) siap memberikan kompensasi kepada 8 perwakilan ahli waris suku anak dalam (SAD) sebesar Rp. 300 Juta dan diserahkan secara langsung.
"Alhamdulillah hasilnya tadi, PT SBPU bersedia mengganti rugi kepada perwakilan ahli waris suku anak dalam sebesar Rp 300 juta," ucap Bupati BBS.
Dengan hasil rapat hari ini kata Bupati BBS diharapakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta semua pihak untuk tetap menjaga kondisi keaamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua Umum KONI Jambi, Wagub: Jika KONI Hebat Berarti Jambi Juga Hebat
BACA JUGA:Bupati Syukur Lantik 1.321 Pejabat Fungsional
Sedangkan penyelesaian konflik Sosial PT. Bukit Bintang Sawit dan warga desa sogo Kecamatan Kumpeh masih di tinjau oleh tim terpadu.
"Untuk PT Bukit Bintang Sawit dan Warga Desa Sogo Masih ditinjau oleh Tim Terpadu. Dan Semoga penyelesaiannya bisa secepatnya," tandasnya. (adv/jun)