Asas Hukum Acara TUN

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik. Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang.
Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN.
Mari kita mulai memahaminya satu persatu.
Asas Praduga Sah (Presumption of Legality / Vermoeden van Rechtmatigheid). Asas ini merupakan fondasi utama dalam hukum administrasi. Inti dari asas ini adalah setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah dianggap sah secara hukum sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.
BACA JUGA:Komisaris dan Direktur PT. JII Tanpa Intervensi, Calon Komisaris dan Direktur Ikuti Psikotes
BACA JUGA:Wawako Diza Tekankan Transformasi Peran Pemadam Kebakaran
Konsekuensi logis dan paling signifikan dari asas ini adalah pengajuan gugatan terhadap suatu KTUN tidak secara otomatis menghentikan atau menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Asas ini berfungsi untuk menjamin keberlangsungan dan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencegah tindakan pemerintah terhambat oleh gugatan yang belum terbukti kebenarannya. Landasan hukum untuk asas ini dan konsekuensinya tercantum dalam UU TUN
Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis). Jauh berbeda dengan hakim dalam perkara perdata yang cenderung pasif, hakim dalam peradilan TUN memegang peranan aktif selama proses persidangan.
Tujuan keaktifan ini adalah untuk menggali kebenaran materiil (substantif) dan menyeimbangkan kedudukan para pihak.
Sebagaimana diketahui, penggugat (warga negara) seringkali berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan tergugat (pejabat negara).
Implementasi asas ini terlihat dari kewenangan hakim untuk membimbing para pihak, menyarankan perbaikan atas gugatan yang diajukan.
Selain itu juga hakim secara aktif memimpin jalannya pemeriksaan perkara.
Sikap hakim diberikan oleh UU TUN. Seperti mengenai perbaikan gugatan, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan tambahan.