PHRI Sebut Ketentuan Pembayaran Royalti Perlu Diperjelas

Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan bahwa ketentuan tentang pembayaran royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi supaya lebih jelas.

"Undang-undang ini memang mengandung banyak kelemahan yang harus disempurnakan," kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia mengemukakan bahwa ketentuan tentang pembayaran royalti, khususnya dalam pemutaran lagu dan musik oleh pengelola hotel dan restoran, harus dijabarkan secara terperinci dan jelas.

BACA JUGA:Polisi Telah Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Kebakaran KM Dorolonda

BACA JUGA:Kemenkum Revisi UU Hak Cipta, Jawab Tantangan Era Digital dan AI

Menurut dia, kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menagih royalti kepada pihak-pihak yang memutar lagu atau musik harus diperjelas.

"Jadi legal standing-nya itu bagaimana, itu yang jadi masalah. Anda (LMKN) menagih semua orang, ya tidak bisa seperti itu, karena banyak juga yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN," kata dia.

Dia menyampaikan, alur administrasi pembayaran royalti, jumlah royalti yang perlu dibayarkan, siapa saja yang perlu membayar royalti, dan kepada siapa royalti dibayarkan harus dibuat lebih jelas dan transparan.

Haryadi mengatakan bahwa perlu diperjelas pula ketentuan mengenai lagu-lagu maupun karya musik yang seperti apa yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti.

Menurut dia, lagu "Indonesia Raya" dan lagu-lagu daerah yang sudah masuk domain publik semestinya bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti.

"Kalau itu nanti terjadi digitalisasi, sangat jelas, karena nanti akan dipilih yang public domain dan yang tidak masuk dalam list (pembayaran royalti)," katanya.

Haryadi mengungkapkan bahwa para pengelola restoran dan kafe mengeluh karena harus membayar Rp120 ribu per tahun per kursi untuk memutar lagu dan karya musik di tempat usaha mereka.

Dia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penanganan dan pengelolaan royalti.

"Masalah ini semuanya terjadi karena dilepas saja ke LMKN, itu tidak bisa," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan