Protes Warga Aur Kenali, DLH Kota Jambi: Proyek PT SAS di Bawah Pengawasan Provinsi

DEMO: Warga Aur Duri saat melakukan unjuk rasa penolakan pembangunan stockpile PT SAS di kawasan pemukiman beberapa waktu lalu. - Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi, JAMBIKORAN.COM — Polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kembali menjadi perhatian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa dokumen lingkungan terkait proyek tersebut bukan di bawah otoritas DLH Kota Jambi, melainkan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut Dr. Ardi, hal ini dikarenakan cakupan proyek PT SAS yang melibatkan beberapa wilayah di Provinsi Jambi, termasuk pembangunan jalur transportasi batu bara serta fasilitas dermaga (stockpile).
“Proyek PT SAS ini bersifat lintas kabupaten dan kota, sehingga dokumen lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan berada di tangan Pemerintah Provinsi,” jelas Ardi saat ditemui Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi tetap tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan PT SAS harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Pernyataan ini diperkuat oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, yang menegaskan sikap pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ardi menambahkan, meskipun DLH Kota Jambi tidak mengeluarkan izin lingkungan secara langsung untuk proyek tersebut, pihaknya akan terus memantau dan memastikan PT SAS mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.
Kepedulian ini muncul menyusul adanya protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing yang dilakukan PT SAS.
Warga mengkhawatirkan dampak penimbunan lahan rawa yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air, yang berpotensi memperparah banjir di wilayah tersebut.
“Kami siap mendampingi warga dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAS agar semua berjalan sesuai peraturan dan prinsip perlindungan lingkungan,” tegas Ardi.(*)