Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Cik Bur Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Partainya Sendiri

Mantan Waka DPRD Provinsi Jambi, Buerhanuddin Mahir-istimewa-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, yang akrab disapa Cik Bur, tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Endang, kuasa hukum dari Partai Demokrat, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Endang, sidang pertama yang digelar belum membahas materi pokok, melainkan baru pada tahap pemeriksaan berkas-berkas.
“Sidang pertama sudah dilaksanakan, namun Cik Bur tidak hadir. Hanya satu terlapor yang hadir, yaitu Ritasmairiyanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Bayu,” kata Endang saat dihubungi.
BACA JUGA:Cek Riwayat Kesehatan Via Online, Ini Cara Skrining BPJS via Aplikasi dan Website
BACA JUGA:Kentang Rebus Baik untuk Saluran Pencernaan
Meski demikian, Endang menambahkan bahwa sidang pertama telah dijalankan sesuai prosedur, dengan seluruh terlapor sudah dipanggil secara resmi.
Akan tetapi, mayoritas dari mereka tidak hadir, termasuk mantan Bupati Muaro Jambi tersebut.
Pengadilan pun memutuskan untuk memanggil para terlapor kembali dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb, gugatan ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya Burhanuddin Mahir, Ritasmairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur TBK, Hermawan Budisusilo (selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower), serta Roy Homonangan Aritonang R.
BACA JUGA:5 Makanan Tidak Baik untuk Kesehatan Ginjal
BACA JUGA:PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
Setelah tidak hadir pada sidang perdana ini, Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang pada 30 Juli mendatang dengan panggilan kedua kepada seluruh terlapor. (*)