Misri Diajak Kompol Yogi untuk Pesta

TERSANGKA: Misri Puspita Sari, wanita yang sempat bersama dengan korban pembunuhan yang merupakan anggota Bid Propam NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
MATARAM - Misteri kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi turut menyeret nama Misri Puspita Sari (23), wanita asal Jambi yang turut terlibat atas suruhan tersangka lain bernama Kompol Yogi.
Dalam kasus yang menyeret dua perwira polisi menjadi tersangka, yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra, Misri diketahui berada di tempat kejadian saat peristiwa nahas itu terjadi.
Misri diketahui ikut menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada April 2025. Brigadir Nurhadi diketahui berdinas di Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wanita asal Jambi ini tak mengira kedatangannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk kali pertama malah berujung petaka. Misri kini ditahan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Minta Dibebaskan
BACA JUGA:Bonek Bonita
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, membeberkan peran kliennya dalam sengkarut kasus pembunuhan anggota polisi ini. Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi saat Nurhadi tewas.
"M saat itu kebetulan sedang di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol Yogi," kata Yan, Rabu, (9/7).
Yan menambahkan, saat itu Misri diajak liburan bersama selama dua hari, yakni pada 16-17 April 2025. Seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Kompol Yogi, Misri juga diberi imbalan Rp 10 juta untuk menemani Yogi party di Gili Trawangan.
Sepakat dengan bayaran itu, Misri mengamini ajakan itu dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.
Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu, 16 April 2025 Saat itu, Misri dijemput Yogi bersama Brigadir Nurhadi yang menjadi sopir.
Di dalam mobil, sudah ada Haris dan rekan wanitanya, MP. Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
"Kompol Yogi dan Misri masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," katanya.
Terhanyut dalam suasana Gili Trawangan, mereka berlima sempat berpesta ria. Hingga akhirnya peristiw nahas pun terjadi menjelang malam dan dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil riklona obat penenang dan ekstasi," ujar Yan.
Adapun riklona dibeli M di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp 2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," ucap Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri sempay melihat Brigadir Nurhadi mendekati rekan wanitanya MP. Selanjutnya, Misri mengaku menegur dengan alasan MP itu adalah rekan wanita Haris.
MP dan Haris, kata Yan, kembali ke kamar, sedangkan M duduk sendirian di dekat kolam. Saat itu, berdasarkan pengakuan Misri, Nurhadi berendam di dalam kolam.
Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi berendam itu itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik. Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya.
Melihat kejangggalan itu, Misri mengaku membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama, termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," ujar dia.
Adapun Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025 saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka.
Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam. Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam, sedangkan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis. Sekira pukul 21.26 Wita, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, tetapi Nurhadi tidak merespons.
Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG. Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, hingga pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Misri kini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Berdasarkan keterangan ahli forensik, Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil otopsi. Hal itu berdasarkan adanya bukti indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Korban juga mengalami kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. Para tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," pungkas Syarif.