Wamendag Kembali Tekankan Perluasan Pasar Selama Negosiasi Tarif AS

NEGO : Trump resmi memberlakukan pajak 32 persen ke Indonesia. Wamendag kembali tekankan perluasan pasar.-ANTARA FOTO-Jambi Independent j
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Astuti kembali menekankan bahwa pemerintah saat ini terus memperluas akses pasar ekspor produk domestik ke negara lain selama proses negosiasi tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS).
Dirinya di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025 menyampaikan upaya yang dilakukan pihaknya untuk memperluas akses pasar ekspor yakni dengan memperkuat dan mengakselerasi negosiasi perdagangan dengan negara lain, salah satunya Tunisia yang dalam waktu dekat perjanjian kerja sama perdagangan akan segera diratifikasi. "Tahun ini, Insya Allah ratifikasi," katanya.
Wamen Roro menyampaikan, selain Tunisia, pemerintah juga tengah melakukan negosiasi dagang dengan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Srilanka, ASEAN-Canada Free Trade Agreement (FTA), Turki, serta pasar bersama Negara Selatan/Mercosur.
Disampaikannya saat ini, Indonesia memiliki 19 perjanjian kerja sama pasar bebas atau perjanjian partner ekonomi komprehensif (CEPA) yang sudah mencakup negara ASEAN, China, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, Hong Kong, Pakistan, dan Chili.
BACA JUGA:Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD jadi Perda
BACA JUGA: RUU BPIP Penting untuk Implementasikan Poin Pertama Astacita
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah telah menyelesaikan berbagai perundingan perdagangan strategis untuk memperluas akses ekspor ke kawasan nontradisional.
Beberapa di antaranya yakni perjanjian dagang Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Area (I-EAEU FTA), serta perjanjian dagang dengan Tunisia.
"Perundingan IUAE-CEPA dan I-EAEU FTA sudah selesai. Tunisia juga sudah selesai bulan ini. Itu semua pasar-pasar besar yang bisa kita masuki," ujarnya.
Langkah tersebut, menurut Budi, merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan atau permintaan dari pasar yang terdampak konflik.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.(*)