Pemkot Jambi Bekukan Izin 8 Lembaga Sosial yang Diduga Terafiliasi NII

Pemkot Jambi membekukan izin 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII), Senin 14 Juli 2025. -antara-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional delapan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang diduga memiliki kaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan daerah dan menolak segala bentuk paham radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang LKS.
“Ini adalah langkah nyata untuk memastikan Jambi bebas dari pengaruh ideologi menyimpang dan gerakan yang dapat merusak ketertiban masyarakat,” ujarnya di Jambi, Senin 14 Juli 2025.
BACA JUGA:Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi
BACA JUGA:Ratusan Team Daftar, ESI Kota Jambi Gelar Kejurkot
Delapan lembaga sosial yang dibekukan izinnya antara lain:
1. LKS Sumater Rindang
2. LKS Berkah Karunia Umat
3. LKS Amal Barokah Indonesia
BACA JUGA:Sudirman Pantau Hari Pertama Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi
BACA JUGA:Setelah 3 Hari Dinyatakan Hilang, Jenazah Hendra Ditemukan 31 KM dari Lokasi Awal
4. LKS Amal Bhakti Negeri
5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
6. LKS Jamiatul Berkah
7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
BACA JUGA:Setelah 3 Hari Dinyatakan Hilang, Jenazah Hendra Ditemukan 31 KM dari Lokasi Awal
BACA JUGA:Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
8. LKS Ridho Pertiwi
Menurut Maulana, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak potensi ancaman terhadap keutuhan NKRI.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para pengurus LKS yang bersangkutan, yang disebut menerima keputusan ini dengan baik.
Meski demikian, Pemkot Jambi tetap membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin kembali berkiprah di bidang sosial, selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari nilai kebangsaan.
BACA JUGA:Polres Tanjab Timur Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025 dan Kelengkapan Personel