Penetapan 23 Juli Mendatang, Nomor Urut Pasangan Peserta Pilkada Ulang

Ketua KPU Bangka Sinarto (Kopiah) menyebut pihaknya akan menetapkan nomor urut pasangan calon Pilkada ulang 2025, di Sungailiat.-ANTARA FOTO-Jambi Independent j

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 pada 23 Juli 2025.

"Penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilkada ulang pada 23 Juli 2025 dilanjutkan deklarasi damai pada 24 Juli 2025," kata Ketua KPU Bangka Sinarto di Sungailiat, Selasa.

 Usai deklarasi damai pada tanggal itu, kata Sinarto, pada 25 Juli 2025 dilanjutkan dengan kampanye. Pilkada Ulang 2025 sesuai data jumlah pendaftar diikuti oleh lima orang pasangan calon peserta pilkada dari utusan partai politik di parlemen maupun partai politik non parlemen.

Kelima pasangan calon peserta pilkada masing-masing Andi Kusuma berpasangan Budiyono, Aksan Visyawan berpasangan Rustam Jasli, Naziarto berpasangan Usnen, Feri Insani berpasangan Syahbudin, dan Rato Rusdiyanto berpasangan Ramadian.

BACA JUGA:Bersinergi Bangun Inklusif

BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim

"Kelima pasangan calon tersebut sudah menjalani cek kesehatan  di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta yang merupakan bagian dari tahapan wajib yang harus diikuti semua calon pasangan," jelas dia.

Ia mengatakan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 pihaknya tengah melakukan tahapan rekrutmen ribuan orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.(KPPS) dan penelitian administrasi bakal calon bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Ulang 2025 ditetapkan pada 27 Agustus 2025 dengan harapan angka capaian partisipasi pemilih mencapai lebih dari 70 persen dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 242.582 pemilih.

"Ratusan ribu pemilih yang ditetapkan itu terdiri dari 123.983 pemilih laki-laki dan 118.599 pemilih perempuan," kata Sinarto.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan