Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

rokok elektrik -Dimas-instagram/pikiranrakyat

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan tersebut.

Namun Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyampaikan keberatan atas keputusan itu.

"Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima, karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami." ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita.

"Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” tambahnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu 31 Desember 2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan