Sidang Uji UU Hak Cipta di MK Mendadak Jadi Ajang Karaoke Artis Kondang

Tangkapan layar - Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025). -ANTARA/Fath Putra Mulya-
JAKARTA - Suasana serius di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), seketika berubah mencair dan menghibur.
Dua penyanyi ternama, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, secara spontan diminta menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, terutama terkait hak pertunjukan dan pembayaran royalti.
Hakim Ketua Minta Lesti dan Sammy Bernyanyi
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Harap Poltekkes Kemenkes Jambi Cetak Lulusan Unggul di Bidang Kesehatan
BACA JUGA:Satgas Karhutla Tanjabbar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 5 Hektare di Betara
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang, sempat berseloroh dan meminta Lesti Kejora menyanyikan satu bait dari lagu ciptaannya sendiri.
Permintaan tersebut dilontarkan untuk mendengar langsung karya asli sang penyanyi, mengingat substansi perkara berkaitan dengan hak cipta atas karya orisinal.
“Coba dinyanyikan lagu ciptaan sendiri, jangan yang sedang disengketakan,” ujar Suhartoyo, Selasa 22 Juli 2025.
Menanggapi permintaan itu, Lesti menyanyikan bait dari lagunya berjudul Angin. Suasana sidang pun sejenak berubah hangat dengan lantunan suara Lesti yang emosional.
BACA JUGA:20 Teknisi Terbaik Yamaha Jambi Beradu Skill di Ajang ITGP 2025
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli dari PPATK, Sidang TPPU Tekhui Gembong Narkoba Jambi
Hal serupa juga dilakukan kepada Sammy Simorangkir. Meski sempat lupa lirik karena lagu-lagu ciptaannya dibuat bersama personel Kerispatih bertahun lalu, Sammy akhirnya menyanyikan sebagian dari lagu Bila Rasaku Ini Rasamu, yang dulu populer bersama band tersebut.
Latar Belakang Gugatan: Kasus Agnez Mo Jadi Sorotan
Gugatan ini diajukan oleh puluhan musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, terutama Pasal 113 ayat (2) huruf f, dapat mengkriminalisasi pelaku pertunjukan seperti penyanyi yang menyanyikan lagu tanpa izin langsung dari pencipta.
Salah satu pemicu gugatan adalah kasus Agnez Mo, yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, karena dianggap melanggar hak cipta.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez Mo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp1,5 miliar, dan bahkan dilaporkan secara pidana.
BACA JUGA:Salurkan Beras Bantuan Pangan Pemerintah, Maulana: Turut Berdampak Pada Angka Inflasi Kota Jambi
BACA JUGA:Masa Depan Bangsa, Maulana Dorong Peran Anak Muda Dalam Kegiatan Donor Darah
Para pemohon mendalilkan bahwa undang-undang yang ada saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan. Mereka meminta MK mencabut atau mengubah sejumlah pasal, termasuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1), agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
MK Diingatkan Fungsi Sosial dan Perlindungan Pelaku Pertunjukan
Dalam argumennya, para musisi mengungkap bahwa hak cipta tidak hanya soal perlindungan terhadap pencipta, tapi juga menyangkut keadilan bagi pelaku pertunjukan.
Mereka meminta agar MK memberi pemaknaan baru terhadap sejumlah pasal agar tidak menghambat kreativitas dan pertunjukan legal.