Ada Barang Bukti yang Dikubur, Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Bungo Dicokok

Kedua pengedar sabu lintas Provinsi yang dicokok Polisi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent j

MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menggagalkan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 965,2 gram.

 

Dua orang tersangka berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, diamankan dalam sebuah operasi pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Purwabakti, Kecamatan Bathin III.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SF.

BACA JUGA:400 Personel Kawal Merdeka Run 2025, Masyarakat Diimbau Hindari Jalur Lomba

BACA JUGA:Institut Islam Ma'arif Hadirkan 3 Saksi Di Sidang Kasus Perselisihan Gaji Dosen

 Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih, serta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke Desa Taman Agung, tempat sejumlah paket sabu lainnya ditemukan terkubur di tanah.

Penyelidikan pun berlanjut hingga ke Desa Setubu, Kelurahan Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua, CK alias Can Tato.

Saat ditangkap, CK kedapatan membawa sabu yang disimpan di kantong celana dan tas selempang merk Eiger miliknya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 965,2 gram sabu, dari kedua tersangka dalam satu rangkaian kasus,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, khususnya Jambi dan Medan.

Penyidik masih terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Bungo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

 

 

 

 “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.(mai/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan