Ditreskrimsus Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai Takaran

Tim Polda Jambi saat mengecek kondisi harga beras di pasar.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan gudang distributor beras premium di Kota Jambi, Selasa (22/7).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UPTD Metrologi Kota Jambi, serta Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi hak konsumen, khususnya terkait keakuratan berat kemasan pada produk pangan strategis seperti beras.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Bahas Ranwal RPJMD 2025-2029

BACA JUGA:Bunda PAUD Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

"Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan informasi berat yang tertera pada label kemasan sesuai dengan isi sebenarnya. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik kecurangan timbang yang merugikan masyarakat," kata Hernawan di Jambi.

Ia menyebutkan, pengawasan semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaku usaha sekaligus mencegah penyimpangan dalam distribusi bahan pokok.

Sidak dilakukan di beberapa titik, antara lain Toko Ayu dan Toko Sihombing di kawasan Pasar Angso Duo, serta gudang distributor besar PT. Sumber Alison Makmur di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.

Dari hasil penimbangan ulang di lokasi, mayoritas produk beras premium diketahui memiliki berat aktual yang sesuai, bahkan dalam beberapa kasus melebihi berat tercantum. Di Toko Ayu, misalnya, produk BOLA NAGA 5 kg memiliki berat aktual 5,01 kg, TOPI KOKI 10 kg tepat 10,00 kg, dan TIGA KARTU 10 kg mencapai 10,01 kg.

Sementara di Toko Sihombing, beras merek NARUTO BIRU (10 kg) tercatat 10,08 kg, RAJA PLATINUM (10 kg) seberat 10,05 kg, dan BOLA NAGA (5 kg) tercatat 5,01 kg.

Di gudang PT. Sumber Alison Makmur, mayoritas kemasan besar bahkan menunjukkan kelebihan berat. Misalnya HJ (20 kg) mencapai 20,07 kg, SELINCAH (20 kg) 20,03 kg, dan DUA LELE (10 kg) seberat 10,01 kg.

Pihak UPTD Metrologi Kota Jambi memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan dalam sidak telah dikalibrasi dan memenuhi standar metrologi legal.

Hal ini penting untuk memastikan keabsahan hasil penimbangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hernawan menambahkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pedagang maupun distributor bahan pokok. Tujuannya agar konsumen terlindungi dari potensi kecurangan dan distribusi bahan pangan berjalan transparan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin, terutama saat terjadi lonjakan permintaan, seperti menjelang hari besar keagamaan dan nasional.

Seluruh rangkaian sidak berlangsung tertib, aman, dan mendapat dukungan dari pelaku usaha.

 

 

 

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolaboratif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas rantai pasok pangan di Provinsi Jambi.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan