Ada Empat Dokter Hewan Aktif , Tangani Kesehatan Ternak di Kota Jambi
DOKTER HEWAN: Tampak salah satu dokter hewan di DPKP Kota Jambi sedang memeriksa seekor kucing.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan serta pengawasan terhadap kegiatan peternakan di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan peliharaan maupun ternak warga tetap dalam kondisi sehat, produktif, serta bebas dari penyakit menular.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kota Jambi, Rospitah Pane, mengatakan saat ini terdapat empat dokter hewan aktif yang bertugas di lingkungan DPKP.
Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan dua lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Siaga 24 Jam Tanpa Biaya, Layanan Darurat Lewat Call Center 112 Bahagia
BACA JUGA:Refleksi Pemuda Jambi: Belum Merdeka Secara Ekonomi, Sosial, dan Ekologis
“Dua dokter hewan kami ditempatkan di Rumah Potong Hewan (RPH), sementara dua lainnya bertugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya, Kamis (30/10).
Rospitah menjelaskan, keempat tenaga medis tersebut berperan penting dalam berbagai program pelayanan kesehatan hewan, mulai dari pengendalian penyakit menular hingga pemantauan kesejahteraan hewan di wilayah Kota Jambi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan meningkatnya kebutuhan layanan di lapangan, pihaknya telah mengajukan penambahan formasi dokter hewan kepada pemerintah pusat.
Namun, proses penetapan formasi baru tersebut, kata Rospitah, bukan menjadi kewenangan langsung DPKP Kota Jambi, melainkan mengikuti kebijakan dan formasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Untuk kebutuhan tenaga dokter hewan, kami sudah mengajukan tambahan formasi. Tapi keputusan penetapan tetap menunggu regulasi dan persetujuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi mengusulkan sebanyak 121 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.
Usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat pusat.
Kabar ini menjadi angin segar, khususnya bagi honorer dari kategori III (non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN) dan kategori IV (yang belum masuk dalam database), yang selama ini belum mendapat kepastian status kepegawaian.