Sidang Jawapos Vs Tabloid Nyata Memanas

SENGKETA: Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, Kuasa Hukum Dahlan Iskan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

SURABAYA – Sengketa kepemilikan perusahaan media PT Dharma Nyata Pers, penerbit Tabloid Nyata, terus memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Perseteruan ini melibatkan dua pihak besar, Tabloid Nyata dan Jawa Pos, yang saling klaim sebagai pemilik sah perusahaan tersebut.

Sengketa bermula dari gugatan Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata, terhadap PT Jawa Pos yang mengklaim telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers sejak tahun 1998.

Pihak Jawa Pos, melalui pengacaranya Kimham Pentakosta, menyatakan bahwa mereka adalah pembeli sah. Mereka menunjukkan tanda terima pembayaran sebesar Rp 648 juta dan surat penawaran pembelian saham.

BACA JUGA:Jokowi Bawa Ijazah ke Polresta Solo

BACA JUGA:Rebel Series Tampil Ekspresif Dengan Ragam Ubahan Baru

"Kami bisa buktikan bahwa uang pembelian berasal dari PT Jawa Pos, dan semua lembar saham yang digugat cocok atau match," ujar Kim kepada media, Rabu (23/7).

Ia juga menyebut bahwa akta jual beli telah ditandatangani, memperkuat posisi Jawa Pos sebagai pemilik yang sah.

Namun, kubu Tabloid Nyata membantah keras. Pengacara Richard Handiwiyanto menyebut bukti yang diajukan Jawa Pos hanyalah salinan dari salinan, bukan dokumen asli.

"Itu hanya copy dari copy. Kami memiliki saksi yang bisa membuktikan bahwa Bu Nany Widjaya meminjam dana dari Jawa Pos dan telah melunasinya," kata Richard.

Ia menegaskan bahwa bukti transaksi tersebut tidak cukup kuat untuk mengalihkan kepemilikan saham.

Sementara itu, Mahendra Suhartono, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyatakan bahwa nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham PT Dharma Nyata Pers sejak berdiri pada 1991, berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham.

“Sangat mudah dibuktikan siapa pemegang saham sah, yakni Dahlan Iskan dan Nany Widjaya. Nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat,” tegas Mahendra.

 

Putusan Masih Menunggu, Bukti dan Argumen Terus Diajukan

 

 

 

 

Persidangan ini masih akan terus berlanjut hingga majelis hakim memutuskan siapa yang sah sebagai pemilik PT Dharma Nyata Pers. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan