Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Warga Batanghari Terjerat Kasus Karhutla

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik menunjukkan barang bukti kasus karhutla-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka kasus pembakaran lahan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek setempat.
Kedua tersangka berinisial Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kayu-kayu yang telah dikumpulkan.
Kegiatan ini dilakukan untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:BSI KCP Kuala Tungkal Relokasi ke Tempat Strategis, Tingkatkan Layanan Kepada Nasabah
BACA JUGA:Kedua pelaku curanmor usai ditahan di Mapolsek Kotabaru, Sudah Dua Kali Curi Motor
“Para pelaku ini membuka lahan dengan cara membakar kayu yang telah dikumpulkan. Kita amankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mesin senso, dua jeriken berisi bahan bakar pertalite, beberapa batang kayu bekas terbakar, satu korek api gas, serta satu bilah parang,” ungkap Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa OS dan TP membeli lahan tersebut dari saudara B untuk tujuan pertanian.
Setelah pembelian, lahan dibuka dengan cara tradisional, yakni membakar sisa-sisa kayu dan semak.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai setengah hektare untuk masing-masing pelaku.
Pihak kepolisian segera membawa kedua tersangka ke kantor guna menghindari potensi konflik di lokasi kejadian.
Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan pihak kehutanan untuk memastikan status kawasan yang terbakar, apakah termasuk kawasan hutan lindung atau bukan.
Atas perbuatannya, OS dan TP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai pasal yang dikenakan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, karena tindakan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas pihak kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pengejaran terhadap pemilik lahan yang belum diamankan.(zen)