Sita Pabrik hingga Tanah, Pada Kasus Korupsi PT PAL

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil melakukan penyitaan beberapa aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp105 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya,yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Beberapa aset sudah disita dalam kasus ini diantaranya seperti pabrik, tanah dan beberapa aset lainnya,”bebernya.

Adapun Kejati Jambi telah menyita pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Kabupaten Muaro Jambi, Senin 23 Juni 2025 lalu. 

BACA JUGA:JPU Tolak Pembelaan Diding

BACA JUGA:Petualangan Buron 2 Tahun Berakhir, Pelaku Persetubuhan Anak Dicokok di Muarasabak

Aset yang disita meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas mencapai 163.285 meter persegi, serta bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan mesin dan peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di lokasi pabrik.

Langkah ini ditempuh untuk mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dikatakan Nolly bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK–SITA/2025/PN.Jmb dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print–480/L.5/Fd.2/6/2025.

Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi aset di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, untuk melakukan eksekusi penyitaan.

Penyitaan juga merupakan bagian dari strategi Kejati Jambi untuk memastikan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum.

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap seluruh aset yang disita.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni WH, VG, RG dan BK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan