Sita Pabrik hingga Tanah, Pada Kasus Korupsi PT PAL

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Ketiganya kini mendekam di Lapas Jambi dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terus berlanjut guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam skema kredit bermasalah tersebut.
“Bisa saja ada tersangka baru jika pada saat pengembangan kasus ini ada keterangan tambahan dari tersangka,”bebernya. (Viz/zen)