Kuasa Hukum Hasto Tuding Ada Pesanan Politik

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," tutupnya.

Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.

Kemudian, dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta persidangan, Hakim meyakini Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku. 

Kata Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan