Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Hiburan Sepakati Empat Poin Penting

Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan 4 poin kesepakatan dengan para pelaku usaha hiburan, dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan nyaman.-Ist/Kominfo Merangin-Jambi Independent
BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin kesepakatan penting dengan para pelaku usaha hiburan, dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan nyaman. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Auditorium Rumah Dinas Bupati.
Dalam kegiatan coffee morning dan silaturahmi yang dihadiri oleh 92 pelaku usaha hiburan, Bupati Merangin HM Syukur menyampaikan bahwa kesepakatan ini melibatkan empat jenis usaha hiburan: karaoke, rumah pijat, salon, serta kedai makanan dan minuman.
Empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan tersebut, yaitu: dilarang menjual minuman beralkohol. Dilarang memperjualbelikan narkoba. Dilarang melakukan praktik perdagangan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dan wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin.
“Kalau empat poin ini dipatuhi, saya yakin para pelaku usaha akan menjalankan bisnisnya dengan nyaman dan tentram di Bumi Tali Undang Tambang Teliti,” ujar Bupati, pada Minggu 27 Juli 2025.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Rimbo Bujang Ditangkap, Polres Bungo Sita Hampir 100 Gram Barang Bukti
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Resmikan Layanan Ambulance Gratis
Bupati juga menegaskan bahwa apabila ada pelaku usaha yang melanggar kesepakatan tersebut, maka tindakan tegas akan diambil tanpa perlu dilakukan razia. Penindakan bisa berupa pencabutan izin hingga pembongkaran tempat usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin, Ibrahim, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 140 undangan yang disebar, hanya 92 pelaku usaha yang hadir.
Rinciannya, dari 22 pelaku usaha karaoke yang hadir hanya 14 orang, dari 15 rumah pijat hanya dihadiri oleh empat orang, dari 55 salon hanya 15 yang hadir, serta dari 11 pemilik kedai makanan dan minuman, tidak semua hadir.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Syukur langsung menginstruksikan agar izin usaha bagi pihak yang tidak hadir—baik pemilik maupun perwakilan—segera dicabut. "Kita menghargai yang hadir, namun kalau yang diundang tidak menghargai kita, maka jangan harap kita beri toleransi," tegasnya.
Sesuai Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Operasional Usaha Jasa Hiburan, jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika ada yang melanggar ketentuan waktu ini, maka izin usahanya akan dicabut.
Dalam forum tersebut, Plt Kasat Pol PP Merangin, M. Sayoeti, juga melaporkan adanya aktivitas tempat hiburan malam tanpa izin yang beroperasi di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko. Menurutnya, lokasi tersebut berubah fungsi setelah waktu Magrib, dari tempat usaha biasa menjadi tempat hiburan malam.
Terkait hal ini, Bupati memberi kebijakan toleransi dengan membatasi jam operasional tempat tersebut hingga pukul 21.00 WIB atas pertimbangan kemanusiaan. Namun jika aturan ini tetap dilanggar, pembongkaran akan dilakukan tanpa peringatan.
Acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. A. Khafidh, unsur Forkopimda, Ketua MUI Merangin H. Dr. Musa, Ketua Dewan Masjid H. Arfandi, Ketua NU Hadrami, Ketua Muhammadiyah Saniman, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, camat, lurah/kades, dan sejumlah kepala OPD. (*/ira)