Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid dalam Islam

ilustrasi sedekah--

JAMBIKORAN.COM - Keutamaan dan hukum wakaf masjid penting untuk disimak khususnya bagi para wakif.

Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia.

Dalam ajaran Islam, wakaf termasuk sedekah terbaik karena manfaatnya meluas dan berlangsung secara terus menerus.

Apalagi jika wakaf diwujudkan dalam bentuk masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial umat.

Karena itu, wakaf masjid memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan hartanya.

Apa itu Wakaf?

Dikutip dari Dompet Dhuafa, Islam mendefinisikan wakaf sebagai bentuk menahan harta.

Harta ini dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi pokok nilainya.

Lalu kemudian harta tersebut disalurkan untuk kepentingan ibadah atau kemaslahatan umat.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan sedekah biasa, karena manfaat wakaf memiliki sifat berkelanjutan.

Dalam konteks masjid, wakaf bisa berupa tanah yang dijadikan lokasi masjid, bangunan masjid itu sendiri, atau harta benda lain seperti karpet, Al-Quran, pengeras suara, hingga dana wakaf tunai yang digunakna untuk pemeliharaan dan pengembangan masjid.

Semua bentuk wakaf tersebut masuk dalam kategori wakaf masjid.

Sebab keberadaan wakaf tersebut mendukung fungsi masjid sebagai tempat ibadah, dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial umat.

Selama masyarakat menggunakan masjid, pahala wakaf terus mengalir kepada wakif (pemberi wakaf) tanpa henti.

Pahala Wakaf untuk Masjid dalam Perspektif Al-Quran dan Hadis

Islam menempatkan wakaf sebagai bagian dari amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf masjid termasuk dalam kategori sedekah jariyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan