Penipuan Bermodus COD dan Test Drive Motor, Polsek Jelutung Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modus pelaku pura-pura membeli melalui sistem COD (Cash On Delivery) dan meminta test drive sebelum membawa kabur kenda-Ist/Jambi Independnet -Jambi Independent
JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura membeli melalui sistem COD (Cash On Delivery) dan meminta test drive sebelum membawa kabur kendaraan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, M. Suham Trisatiyo Halimi, warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, yang mengaku kehilangan sepeda motornya usai bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Kepodang 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, pada 26 Juni 2025 lalu.
Pelaku diketahui bernama Feri (24), warga Perumahan Sinar Kencana 3, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jelutung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., pelaku sebelumnya menghubungi korban melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi tersebut, pelaku berpura-pura berminat membeli sepeda motor korban dan mengajak untuk bertemu dengan dalih transaksi COD.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria Muda Diciduk Polisi di Bengkel
BACA JUGA:Mabil Masuk Jurang, Dua Orang Tewas Kecelakaan tunggal di Km 38 Jalan Lintas Sungaipenuh–Tapan
“Begitu bertemu, pelaku meminta izin mencoba motor korban dengan alasan test drive. Namun setelah diberikan, motor langsung dibawa kabur dan pelaku tidak pernah kembali,” jelasnya pada Rabu 30 Juli 2025.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aksinya bukan yang pertama kali. Ia telah melakukan penipuan serupa di wilayah Jambi Timur dan Kotabaru, dengan total tiga kali menjalankan modus yang sama.
“Feri ini termasuk spesialis dalam kasus penipuan motor dengan skema COD dan test ride. Kami saat ini tengah mendalami apakah ada korban lainnya,” tambah Ipda Ondo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, BPKB, serta kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.