Tersangka Baru Segera Diumumkan, Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Jambi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI — Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Di mana sebelumnya, tersangka berinisial ZH, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Penetapan ZH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Hanya saja memang, mengenai tersangka baru ini, Dirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia masih enggan berkomentar banyak.

BACA JUGA:Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi

BACA JUGA:Butuh Penambahan Panjang Runway, Untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Jambi

Dia menyebutkan, saat ini pihak nya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Masih dalam pengembangan labih lanjut. Nanti (tersangka baru,red) segera kita rilis ya,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap pengadaan alat praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi.

Penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 90 orang saksi dan penyitaan lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital, pada April lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan prosedur, seperti pengadaan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding, serta keterlibatan langsung PPK dengan pihak broker di Jakarta dalam proses klik surat pesanan.

Di mana, barang yang dibeli ternyata tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan bahkan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima, meskipun telah dibayar penuh 100 persen dari nilai kontrak.

Pihak penyidik juga menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan