Tersangka Baru Segera Diumumkan, Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Jambi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kesimpulannya, barang-barang tersebut tidak layak pakai dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat proyek pengadaan tersebut mencapai Rp21,8 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
ZH kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain penetapan ZH, penyidik juga membuka tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Mereka adalah RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP).(zen)