Yanto Divonis 6 Tahun Penjara, Dalil Banding JPU Dinilai Cukup Beralasan

VONIS: Yanto, alias Rizky bin Iskandar, ASN Dinas Pariwisata Provinsi Jambi setelah menjalani sidang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Lalu, apakah JPU akan melakukan banding? Noly mengatakan bahwa JPU masih memiliki waktu hingga 14 hari ke depan untuk memutuskan apakah banding kasasi atau tidak.
"JPU masih piker-pikir dulu karena kita masih memiliki waktu 14 hari ke depan," ujarnya.
Berdasarkan catatan dalam amar putusan, Yanto telah menjalani penahanan sejak 15 November 2024. Beberapa kali penahanannya diperpanjang selama proses hukum berlangsung, hingga akhirnya divonis di tingkat banding pada Juli 2025. (viz/enn)