Bungkus Rapi, Kirim Lewat Jasa, Polsek Kotabaru Buru si Pengirim

Kedua tersangka saat menunjukkan barang bukti.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Pengembangan kasus pencurian motor yang dilakukan terhadap tersangka Bambang Wahyudi (35) terus dilakukan penyidik Polsek Kotabaru.
Di mana diketahu, Bambang diamankan bersama rekanya MZ. MZ sendiri diamankan ditempat berbeda. Yakni di Kabupaten Meragin.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BM di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari keterangan awal BM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka kedua, MZ, di wilayah Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:BPKP: Audit Belum Dilakukan, Dugaan Korupsi PT Siginjai Kota Jambi
BACA JUGA:Dishub Fokus Maksimalkan Sistem ATCS, Tak Ada Penambahan Lampu Lalu Lintas
“Awalnya satu pelaku diamankan di Telanaipura. Kemudian, dari hasil pengembangan tim Buser yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, diketahui bahwa barang bukti hasil curian telah dikirimkan ke arah Merangin,” kata dia.
“Di sana, kami berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk melakukan pencegatan,” kata Kompol Jimi.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Menariknya, kedua kendaraan tersebut ditemukan dalam sebuah mobil angkutan jasa ekspedisi, dibungkus dan siap untuk dikirim ke luar daerah.
“Barang bukti ditemukan di dalam mobil jasa kirim. Masih dibungkus rapi dan belum sempat diterima oleh penerima. Saat ini kami masih menyelidiki identitas pengirim dan penerimanya,” jelas Jimi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku BM, sepeda motor curian itu rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Kerinci.
Polisi menduga bahwa jaringan pelaku ini tidak hanya beroperasi di Jambi, tetapi juga menjangkau daerah-daerah lain di Sumatera.
“Motor itu diduga akan dijual di Kerinci. Sementara ini dua unit sudah kami amankan, satu di antaranya masih kami telusuri legalitasnya dan menunggu laporan dari pihak leasing,” tambahnya.