5 Orang Digaruk Polisi, Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten-Provinsi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur menggeledah badan dan mobil yang dikendarai oleh Sandi Pratama dengan disaksikan oleh Kadus Jati Mulyo, Desa Kota Baru.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,52 gram, yang disimpan di dalam tas sandang pelaku yang digantung di badannya.
Kemudian anggota melanjutkan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dari dalam mobil itu, anggota kembali menemukan satu buah plastik asoy berwarna hitam yang diselipkan dibawah setir mobil tersebut.
Dalam plastik asoy itu, anggota menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 10,05 gram dan satu buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu butir pil ekstasi merek super mario berwarna kuning.
Saat diinterogasi, Sandi mengaku jika narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari M. Abas, yang saat itu berada di Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, dihari itu juga anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung membawa Sandi dan bergerak menuju lokasi tempat M. Abas berada, yakni di Perumahan Buana Citra Lestari (BCL) 5, Kecamatan Sungai Gelam.
Saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan BCL 5 yang diduga tempat M. Abas berada, aparat sempat menemukan kesulitan.
Dimana, orang yang berada di dalam rumah tersebut seolah sengaja menghalangi petugas untuk masuk dengan tidak membukakan kunci pintu.
Akhirnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang sempat melepaskan tembakan peringatan kemudian mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam rumah tersebut.
"Pada saat anggota masuk kedalam rumah itu, didalamnya ada M. Abas yang sedang bersembunyi di dalam kamar mandi dan berusaha membuang barang bukti sabu serta bungkusannya ke dalam lobang closet WC. Selain itu, di dalam rumah tersebut juga ada satu orang lagi atas nama Kambek," jelasnya.
Kambek sendiri diketahui merupakan warga Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur. Kapolres AKBP Maulia Kuswicaksono menuturkan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar mandi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu serta bungkusnya.
"Di dalam kamar mandi tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti kristal sabu yang berserakan di lantai dan di dalam closet dengan berat keseluruhan 15,48 gram. Di dalam lobang closet anggota juga menemukan 1 buah plastik teh cina warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 2 pack plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang didalam saluran pembuangan air," tuturnya.
Tidak sampai disitu, anggota juga membongkar box septic tank rumah tersebut dan menemukan 1 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening sabu dengan berat 0,30 gram. Didalam rumah itu juga anggota menemukan satu alat hisab sabu atau bong.
"Dari keterangan M. Abas, seluruh barang bukti itu merupakan miliknya. Dimana, awalnya sabu itu berjumlah 1 kilogram, yang ia dapat dari seseorang yang berada di luar Provinsi Jambi. M. Abas juga mengakui mengenal Sandi dan telah memberikan narkoba juga ke Sandi," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.