5 Orang Digaruk Polisi, Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten-Provinsi

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan beberapa orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antara kabupaten dan provinsi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, dalam konferensi persnya, Senin 04 Agustus 2025 siang menyampaikan, belum lama ini tim dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa orang pelaku pengedar narkoba dari jaringan yang sama di tiga TKP berbeda.
Di mana, untuk TKP pertama berlokasi di RT 31, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat. Dari hasil informasi yang diterima Satnarkoba Polres Tanjab Timur, pada hari Senin 28 Juli 2025, dikawasan tersebut akan ada transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 08.00 wib dihari yang sama, anggota mencurigai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan ciri-ciri seperti informasi yang diterima dan diduga sedang membawa sabu.
BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan, Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya serta kendaraan yang mereka gunakan, yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota menemukan sebuah plastik asoy berwarna hitam yang didalamnya berisikan satu kotak rokok warna kuning yang berisikan 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 19,95 gram dan 1 buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,38 gram.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Hendra Saputra (42) buruh harian lepas, yang beralamat di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Heriyanto (29) nelayan, yang beralamat di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti sabu tersebut sempat dibuang Herianto di bawah kakinya. Saat dibuka dan diperlihatkan kepada kedua orang tersebut, Herianto mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya dan Hendra Saputra mengakui jika dirinya hanya menemani Herianto menjemput sabu tersebut," ucapnya.
Kedua pelaku ini mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Sandi Pratama (35) yang merupakan warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, dengan cara bertransaksi di Indomaret Simpang Arab, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat pada hari itu juga.
"Herianto dan Hendra Saputra mengatakan jika mereka baru saja bertransaksi sabu tersebut dengan Sandi. Usai bertransaksi sabu itu, Sandi berangkat menuju Kota Jambi menggunakan mobil," ujar AKBP Maulia Kuswicaksono.
Dirinya juga menjelaskan, merasa keberadaan Sandi Pratama yang belum jauh dan masih di sekitaran jalan lintas yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur kemudian langsung berkoordinasi dengan anggota Pos Lantas Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, untuk bisa membantu mencegat kendaraan dengan ciri-ciri yang telah disampaikan.
Disaat itu juga, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur bersama personelnya melakukan penyisiran disepanjang jalan raya, mulai dari arah Polres Tanjab Timur hingga ke Pos Lantas Pelabi, untuk mencari kendaraan yang diduga dikendarai oleh Sandi Pratama.
Sekitar pukul 11.30 wib, anggota Satnarkoba ini tiba di wilayah sekitar simpang tiga Pos Lantas Pelabi dan mendapati anggota Lantas setempat telah berhasil memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT dengan pengendaranya atas nama Sandi.