Berkas Suliyanti Dilimpahkan ke PN Jambi, Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi tahun 2017

Penyidik KPK, Ridho Saputra-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri Jambi, Rabu pagi (6/8). KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 atas nama terdakwa Suliyanti ke pengadilan.
Pantauan Jambi Independent, KPK mendatangi PN Jambi dengan membawa setumpuk berkas bukti dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, dengan terdakwa Suliyanti yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh penyidik KPK, Ridho Saputra, saat ditemui di PN Jambi.
“Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017,” ujar Ridho.
Menurutnya, berkas mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dilimpahkan ke pengadilan terdiri dari surat dakwaan, surat pelimpahan, dan berkas perkara. Saat ini, terdakwa juga telah ditahan dan dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan.
Ridho menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD tahun 2017, serta adanya dugaan aliran dana ke beberapa anggota dewan yang terjadi pada tahun 2016.
Ridho menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan alat bukti yang ada, proses hukum terhadap Suliyanti dinyatakan telah lengkap. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan perkara di masa mendatang.
“Untuk saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, ini adalah perkara terakhir atas nama terdakwa Suliyanti. Namun, apabila di kemudian hari ada perkembangan atau alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru atau perkembangan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
Lalu, kapan sidangnya akan dimulai? Dikatakan Ridho, bahwa pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari Ketua Pengadilan.
“Nanti setelah ada penetapan, baru diketahui kapan hari sidangnya,” jelasnya.
Sementara itu, Suharjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi membenarkan kedatangan KPK RI yang melimpahkan kasus Suliyanti ke PN Jambi. Saat ini menurutnya, Pengadilan Negeri Jambi masih akan melakukan pemeriksaan berkas perkara.
"Iya hari ini berkas udah kami terima. Namun masih akan dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya menentukan jadwal persidangan,"ujarnya. (viz/enn)