53 Desa di Tebo Siap Gelar Pemilihan Kades

Abdul Malik, Kadis DPMD Tebo-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO – Pada tahun 2026, sebanyak 53 desa di Kabupaten Tebo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Pemilihan ini akan dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo, Abdul Malik, menyebutkan bahwa persiapan untuk Pilkades serentak sudah memasuki tahap pengusulan anggaran. Saat ini, pihaknya tengah bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan anggaran Pilkades dimasukkan dalam APBD tahun 2026.

Abdul Malik juga mengungkapkan bahwa Dinas PMD Tebo telah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "Pilkades serentak ini akan dilaksanakan di 53 desa yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Tebo," katanya, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:Semua Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Sekda: R2 dan R3 yang Terdata di BKN

BACA JUGA:Bupati Merangin Resmi Luncurkan BIDARA, Dorong Dakwah Perempuan hingga Pelosok Desa

Berikut adalah daftar desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di masing-masing kecamatan, seperti Kecamatan Tebo Ilir, sebanyak 7 kades. Kecamatan Muara Tabir, 2 kades; Kecamatan Tengah Ilir, 1 kades. Lalu, Kecamatan Tebo Tengah sebanyak 5 kades; Kecamatan Sumay, 1 kades; Kecamatan Rimbo Ilir, 3 kades.

Pilkades serentak juga digelar di Kecamatan Rimbo Bujang dengan jumlah 10 kades; Kecamatan Rimbo Ulu, 9 kades; Kecamatan Serai Serumpun, 4 kades; Kecamatan Tebo Ulu, sebanyak 2 kades. Kecamatan VII Koto Ilir, 1 kades. Terakahir Kecamatan VII Koto, sebanyak 7 kades.

 

Dengan persiapan yang terus berjalan, Pilkades serentak ini diharapkan dapat berlangsung lancar, demokratis, dan menciptakan pemimpin desa yang dapat mengayomi masyarakat dengan baik. (wan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan