Semua Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Sekda: R2 dan R3 yang Terdata di BKN

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KERINCI – Pemkab Kerinci bakal usulkan semua non-ASN Data Base BKN R2/R3 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN. Hal ini disampaikan setelah melakukan rapat bersama Bupati Kerinci Monadi, Sekda Zainal Efendi, BKPSDM Efrawadi, BPKPD Kerinci Nirmala, Inspektur Inspektorat Kerinci Zufran, serta pejabat lainnya di kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

Sekda Kerinci Zainal Efendi, menjelaskan R2 dan R3 yang terdata di BKN sesuai jadwal yang telah ditetapkan lewat surat resmi BKN RI yang dilayangkan ke daerah. Dalam surat resmi BKN itu PPPK paruh waktu diusulkan 7 sampai 20 Agustus 2025, dan Pemkab kerinci akan usulkan semuanya.

"Iya semua R2 dan R3 yang terdata di data base BKN akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sesuai dengan jadwal yang disampaikan dalam surat BKN," terang, Sekda Kerinci Zainal Efendi.

BACA JUGA:Bupati Merangin Resmi Luncurkan BIDARA, Dorong Dakwah Perempuan hingga Pelosok Desa

BACA JUGA:Masuk Pengecoran Dinding, Penimbunan Badan Jalan

Dia menegaskan semua yang terdata di data base BKN diusulkan jadi PPPK paruh waktu. "Kita mengikuti jadwal yang ditetapkan BKN," katanya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi bahwa semua R2 dan R3 akan diusulkan jadi PPPK paruh waktu ke BKN. "Ya kita usulkan semua yang terdata di data base BKN," ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan honorer R2 dan R3 yang hadir di kantor Bupati Bukit Tengah menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah kabupaten Kerinci. Mereka tetap menantikan dan berharap sebelum tanggal 20 Agustus 2025 usulkan tersebut sudah sampai di BKN.

"Pertama kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kerinci yang akan mengusulkan R2 dan R3 jadi PPPK paruh waktu sesuai aturan kementerian PAN RB dan BKN. Tentu kami tetap memantau pengumuman secara berkala baik di BKPSDM maupun di akun SSCASN kami masing-masing hingga tanggal 20 Agustus," jelasnya salah seorang perwakilan R3 Kerinci.

Menurut kalangan R2 dan R3 dasar pengangkatan PPPK Paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 yang mewajibkan daerah mengusulkan semua honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu.

 

 

 

Bahkan telah ada Permendagri terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025. Serta surat BKN kepada Daerah agar wajib mengusulkan PPPK Paruh Waktu sampai batas waktu 20 Agustus 2025. (sap/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan