Demokrat Cabut Gugatan Terhadap Cik Bur, Ritas Janji Bakal Cicil Pengembalian Dana Sewa Kontrak Tower

Mantan Mupati Muarojambi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Sebelumnya, Mantan Bupati Muarojambi yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir digugat oleh Partai Demokrat ke PN Jambi dengan nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat melibatkan beberapa pihak, di antaranya Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur TBK, Hermawan Budisusilo (selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower), serta Roy Homonangan Aritonang R.
Adapun isi gugatan Partai Demokrat adalah meminta penghentian operasional Menara Telekomunikasi atau bangunan tower atau Menara yang berada di atas-bangunan gedung yang berdiri di atas Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6, desa/Kelurahan Telanaipura.
Selain itu, Burhanuddin dan Ritas sebagai tergugat 1 dan 2 diduga sebagai pihak yang melakukan tanda tangan kontrak menara komunikasi yang berada di Kantor Demokrat, namun uang kontrak menara tidak masuk ke kas Demokrat. (viz/enn)