Semua Jual di Atas Harga Het, Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

SIDANG: Sidang lanjutan kasis korupsi pupuk bersubsidi. -Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus Tipikor Korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2022 di Kabupaten Batanghari.

Terdakwa Herianto bin Jabak, merupakan pengecer pupuk bersubsidi yang merupakan pemilik Toko Auliya Tani.

Dalam surat dakwaan, kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini merugikan  negara sebesar Rp 2.445.472.492.

Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa banyak berkelit, dengan menyampaikan sejumlah klaim pembelaannya. 

BACA JUGA:Demo PLTA Kerinci Ricuh Bentrok, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

BACA JUGA:Bawaslu Gorontalo Utara Susun Kajian Awal Penanganan Pelanggaran

"Anda sebagai pengecer pupuk bersubsidi harusnya suda tahu hal dan kewajiban Anda. Namun selama persidangan selalu mengeluh," ujarnya.

Namun, saat ditanya majelis hakim apakah menyesal dengan perbuatannya atau tidak, Herianto mengaku menyesal. 

"Saya menyesal yang mulia,"ujarnya.

Dalam sidang, Herianto, ketika ditanya soal prosedur penyaluran pupuk subsidi yang ia lakukan. Pada tahun 2020 kelompok tani biasanya langsung menghubungi dirinya.

Dia pun menyampaikan bahwa kelompok tani harus menyiapkan surat permohonan dan dokumen RDKK. Selanjutnya pengajuan tersebut ia teruskan pada distributor.

"Jadi sebelum petani memesan pupuk, saya koordinasi dulu dengan PPLnya. Nanti PPL menyusun RDKK, mereka koordinasi sama kelompok tani," ujar Herianto.

Terdakwa juga mengungkap soal borok penyaluran oleh distributor yakni hingga pihak ekspedisi. Dimana, distributor juga memberlakukan harga pupuk subsidi di atas HET.

Kemudian terdapat biaya-biaya yang harus digelontorkan oleh pengecer terhadap ekspedisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan