Amankan Selebaran Provokasi Pilkada Ulang

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
PANGKALPINANG- Bawaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan selebaran bernuansa provokatif, karena melanggar hukum dan dapat mengganggu pelaksanaan pilkada ulang pada Rabu 27 Agustus 2025.
"Kita mengamankan selebaran ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calonnya," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran ajakan untuk menerima politik uang dan tidak memilih calonnya, karena selebaran provokasi ini jelas melanggar ketentuan dan perundang-undangan berlaku.
Pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan sesuai Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
BACA JUGA:Wabup Murison Buka Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 2025 di Kerinci
BACA JUGA:Artotel Group Tertarik Kembangkan Investasi di Merangin
"Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun yang menyebar selebaran ini dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ia menyatakan masa tenang pilkada ulang ini merupakan waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang.
"Ini sudah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon, karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pengawas pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran dengan menyerahkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," katanya.(*/Viz)