Tarjani Minta Hukuman Diringankan, Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu

Suasana sidang yang menjerat terdakwa Tarjani.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku Team Leader pada PT. 4 Cipta Konsultan meminta Majelis Hakim agar diberikan hukuman seringan ringannya dari perkara korupsi pada Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi.
Pernyataan ini disampaikan terdakwa Tarjani pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, terdakwa meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan ringannya.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan ringannya,"ujar terdakwa.
BACA JUGA:Berkas Kasus Dikirim ke Kejaksaan, Kasus Penggelapan Eks Pegawai Klub Malam
BACA JUGA:Sudah Dapat Untung Rp12 Juta, Pelaku Sebut Dapat Sabu dari Thailand
Sementara itu, pengacara terdakwa yakni Vivian Elsa Marina SH mengatakan bahwa agenda sidang Replik sekaligus Duplik dilaksanakan secara langsung dimana JPU tetap pada tuntutan sementara terdakwa tetap pada pembelaan.
"Pada prinsipnya JPU tetap pada tuntutan dan kami tetap pada pembelaan,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
Vivian menjelaskan dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan keberatan mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan terdakwa.
"Berdasarkan perhitungan JPU, kegiatan negara sebesar Rp 300an juta sementara setelah kami hitung karena kelebihan bayar, kerugian negara sebesar Rp 59 juta,"bebernya
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap terdakwa Tarjani Kuswara berupa pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana Uang Pengganti Sebesar Rp. 351.259.503,80 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. (Viz/zen)