Sudah Dapat Untung Rp12 Juta, Pelaku Sebut Dapat Sabu dari Thailand

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial AF (31), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara, yang mengarah ke Thailand.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial AF (31), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara, yang mengarah ke Thailand.

AF ditangkap petugas pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sedang sabu dengan berat bersih 18,05 gram, dua plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel merek Realme berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Demokrat Sebut AHY Pantas Dianugerahi Bintang Mahaputera

BACA JUGA:KPU Lepas Distribusi Logistik Pilkada Ulang Pangkalpinang

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang saat ini berada di Thailand. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok di baliknya,” ungkap Ipda Deddy.

Dari pengakuan tersangka, AF membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp17,5 juta, dan telah mengedarkan sekitar 30 gram dengan keuntungan mencapai Rp12 juta.

“Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas negara yang mencoba masuk ke wilayah Jambi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tambah Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan